SERASI
  • Home
  • Agenda Desa/BPD
  • Aspirasi
  • Aduan
  • Selamat Datang

    Dashboard Sirampog Digital

    S E R A S I

    SERASI (Serap Aspirasi) merupakan aplikasi Kecamatan Sirampog untuk memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kecamatan Sirampog yang mana dengan aplikasi ini diharapkan BPD mampu menyerap dan menggali aspirasi dari masyarakat desa dalam menyampaikan usulan program kegiatan prioritas untuk dimasukkan kedalam RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

    SERASI (Serap Aspirasi) juga dapat digunakan sebagai

    Sistem Pendukung Keputusan untuk menentukan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD

     
     

    Info Grafis Realisasi APB Desa

    Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog

    Laporan Realisasi APB Desa

    Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2026
    No Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
     

    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

     

     

    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
    No Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang Photo Kegiatan
     

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

     

     

     

    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
    No Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang Photo Kegiatan
     

    Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat

     

     

  • Agenda Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa

    BPD Desa Kaligiri

    Dengan VISI :

    Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa menuju pemerintah desa yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

     

    Agenda Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa

    BPD / Pemerintah Desa (Pemdes)

    NOBULANAGENDA KEGIATAN
    1JANUARI

    Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)

    Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :

    Format Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;

    Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan

    Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)

    Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52


    2FEBRUARI - MARET

    Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)

    Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)

    Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)

    Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

    Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )


    4APRIL Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
    5M E I Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
    6J U N I

    PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

    BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN

    BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )


    7J U L I

    PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

    Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

    Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN

    RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

    Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :

    Pagu indikatif Desa

    Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )

    Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )


    8AGUSTUS

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

    Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )


    9SEPTEMBER

    PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN

    RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )


    10OKTOBER

    PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN

    Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )


    11NOPEMBERPelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
    12DESEMBER

    PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

    BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN

    Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )

    Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.

    AGENDA LAIN

    Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )

    Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan (PK) dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.

    Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.

    Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).

    Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )

    Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )

    Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.

    Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:

    Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan

    Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan

    Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.

     
  • Suarakan Aspirasi Anda Di Sini

    Kontribusi Anda sangat diperlukan

    untuk membangun Desa menjadi lebih baik

     

    Usul Aspirasi
    Tanggal
    Bidang Pekerjaan
    Usulan Aspirasi
    Lokasi Pekerjaan
    Besar Anggaran

     
  • Kirim Aduan/Keluhan Anda

    Anda Bebas menyampaikan keluhan/aduan/kritik yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki pelayanan publik di desa.

    Tenang Saja Identitas Anda Dirahasiakan..!

     

    Kirim Keluhan/Aduan
    Tanggal
    Keluhan / Aduan
    Nama Pelapor

     
Copyright 2022 © Kecamatan Sirampog.
Kecamatan Sirampog.